1. Penyediaan Layanan Pembayaran Keluar
- Layanan. Sebagai imbalan atas pembayaran Biaya oleh Klien, Nium akan menyediakan Layanan Pembayaran Keluar kepada Klien sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Layanan Pembayaran Keluar ini, dan Klien setuju untuk menggunakan Layanan Pembayaran Keluar untuk kepentingannya sendiri atau untuk memfasilitasi penyediaan Layanan Pelanggan Akhir kepada Pelanggan Akhir sesuai dengan Ketentuan ini.
- Ketentuan. Nium akan memproses Pembayaran Keluar kepada Penerima yang disebutkan dalam Instruksi hanya jika (i) Saldo Tersedia mencukupi untuk menutupi Instruksi terkait, Biaya apa pun, dan uang lain yang terutang kepada Nium, (ii) pemeriksaan latar belakang dan pemeriksaan lainnya yang memuaskan terhadap Pelanggan Akhir dan Penerima telah dilakukan, dan (iii) Pembayaran Keluar tidak melebihi batas yang diberitahukan oleh Nium kepada Klien dari waktu ke waktu.
- Kekurangan Pembayaran Keluar. Terlepas dari ketentuan Bagian 1(b) di atas, jika Pembayaran Keluar telah diproses meskipun Saldo Tersedia tidak mencukupi, Klien wajib bertanggung jawab kepada Nium untuk menutupi kekurangan tersebut (“Kekurangan Pembayaran Keluar”) ditambah biaya apa pun yang berlaku, beserta biaya apa pun yang dikeluarkan oleh Nium dan Pihak ketiga lainnya dalam memulihkan atau mencoba memulihkan Kekurangan Pembayaran Keluar tersebut dari Klien, dan wajib segera mentransfer jumlah yang setara dengan Kekurangan Pembayaran Keluar tersebut ke Rekening Penyelesaian saat diminta.
2. Deskripsi Layanan Pembayaran Keluar
- Penyediaan Layanan. Nium akan menyediakan Layanan Pembayaran Keluar kepada Klien sesuai dengan proses berikut:
- Klien harus memastikan bahwa Nium menerima Saldo Tersedia (yang mencukupi untuk menutupi Pembayaran Keluar serta Biaya dan uang lain yang terutang kepada Nium) sebelum waktu pembayaran yang ditentukan dalam Instruksi. Jika Klien harus melakukan pendanaan awal pada Akun Penyelesaian, Klien harus melakukannya sesuai dengan pedoman dan instruksi yang diterbitkan oleh Nium dari waktu ke waktu. Dana yang disetorkan oleh Klien (A) tidak boleh dilakukan melalui cek di loket atau setoran tunai, dan (B) harus berasal dari Akun Bank Klien;
- Klien mengirimkan Instruksi pada Hari Kerja kepada Nium (termasuk semua perincian yang diperlukan mengenai Pembayaran Keluar dan Penerima terkait) melalui Platform Nium dan Nium akan memproses Instruksi tersebut dengan cara berikut:
- (jika Instruksi dikirimkan kepada Nium sebelum waktu batas yang berlaku untuk lokasi Pembayaran Keluar terkait) melakukan Pembayaran Keluar pada Hari Kerja yang sama;
- (jika Instruksi dikirimkan kepada Nium setelah waktu batas yang berlaku untuk lokasi Pembayaran Keluar terkait) melakukan Pembayaran Keluar pada Hari Kerja berikutnya;
- semua Instruksi akan diproses sesuai dengan urutan diterimanya Instruksi (first in, first out); dengan ketentuan bahwa, dalam setiap kasus, jika hari tersebut bukan merupakan hari kerja bank di negara Penerima (“Hari Kerja Negara Penerima”), maka Pembayaran Keluar akan dilakukan pada Hari Kerja Negara Penerima berikutnya;
- jika Klien adalah Lembaga Keuangan, sebelum mengirimkan Instruksi apa pun kepada Nium, Klien harus melakukan pemeriksaan anti-pencucian uang, Sanksi, dan orang yang terpapar secara politis terhadap setiap Penerima sesuai dengan Hukum yang Berlaku dan harus memberikan bukti dokumenter yang memuaskan kepada Nium atau bantuan lain yang mungkin diperlukan untuk mematuhi pemeriksaan tersebut;
- Nium akan memproses Pembayaran Keluar dalam jumlah penuh sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi melalui Mitra Keuangan terkait. Mitra Keuangan terkait akan memproses Pembayaran Keluar secara langsung kepada Penerima terkait melalui bank lokalnya dan melaporkan status Pembayaran Keluar tersebut kepada Nium. Nium akan memberikan status transaksi kepada Klien melalui Platform Nium setiap hari;
- Pembayaran Keluar dapat Dibatalkan oleh Klien hanya jika Pembayaran Keluar tersebut belum diproses oleh Nium. Pembayaran Keluar dapat Ditarik Kembali hanya setelah Pembayaran Keluar memiliki status “PAID BY BANK” sebagaimana ditentukan dalam Platform Nium. Klien setuju bahwa Nium tidak dapat menjamin keberhasilan Pembatalan atau Penarikan Kembali dan setiap permintaan Pembatalan atau Penarikan Kembali akan diproses oleh Nium berdasarkan upaya yang wajar secara komersial. Klien akan menanggung semua biaya bank dan biaya administrasi terkait dengan Pembayaran Keluar yang Dibatalkan atau Ditarik Kembali tersebut;
- jika terjadi Pembayaran Keluar yang dikenakan Pengembalian, Klien mengakui dan setuju bahwa (i) Klien akan menanggung semua Biaya Pengembalian Pembayaran Keluar terkait dengan Pengembalian tersebut dan (ii) Nium akan mengkreditkan Jumlah Pengembalian Pembayaran Keluar ke Saldo Tersedia; dan
- untuk semua Permintaan Pelacakan Pembayaran, Klien harus mengirimkan permintaan tersebut kepada Nium melalui email.
Pembayaran ke Amerika Serikat.Transaksi yang dikirimkan melalui automated clearing house (“ACH”) (“Transaksi ACH”) akan tunduk pada hukum Amerika Serikat yang berlaku (““Hukum AS yang Berlaku”) dan Aturan Operasional ACH (the “Aturan ACH”) dari National Automated Clearing House Association (“NACHA”). Klien mengakui bahwa Klien memiliki akses ke versi terbaru Aturan ACH. Kecuali didefinisikan lain dalam Ketentuan ini, semua istilah yang diawali huruf kapital dalam subbagian ini memiliki arti yang ditetapkan dalam Aturan ACH. Klien setuju untuk mematuhi dan terikat oleh Aturan ACH.
Saat Klien mengirimkan Transaksi ACH kepada Nium, Klien menanggung tanggung jawab sebagai Originator berdasarkan Aturan ACH dan memberi wewenang kepada Nium serta Mitra Bank ODFI-nya (“ODFI”) untuk memproses Transaksi ACH Klien atas namanya sesuai dengan Instruksi yang diberikan kepada Nium. Klien tidak boleh melakukan Transaksi ACH atas nama, atau untuk kepentingan, entitas selain Klien, kecuali telah menerima otorisasi tertulis sebelumnya dari Nium atau ODFI. Klien setuju untuk memperoleh otorisasi yang sah dan menyimpan catatan rahasia yang tepat atas otorisasi tersebut dari Penerima untuk Transaksi ACH, serta memberikan informasi yang tepat waktu, akurat, dan lengkap kepada Nium sebagaimana disyaratkan oleh Aturan ACH. Klien setuju bahwa catatan tersebut adalah informasi rahasia, Klien akan menjaga informasi tersebut, dan Klien akan bertanggung jawab secara tanggung renteng bersama Nium kepada ODFI atas kegagalan dalam mematuhi kewajiban tersebut.
Nium dapat membatasi Transaksi ACH Klien dan menetapkan batas eksposur transaksi terkait jumlah Transaksi ACH yang dikirimkan oleh Klien, serta dapat meninjau dan menyesuaikan batas tersebut secara berkala. Nium atau ODFI dapat memblokir atau menolak Transaksi ACH apa pun yang melebihi batas yang ditetapkan dan dapat menolak Transaksi ACH jika tidak mematuhi Ketentuan ini, Aturan ACH, atau Hukum yang Berlaku. Klien setuju untuk memberikan informasi yang diminta oleh Nium atau ODFI untuk mengonfirmasi kepatuhannya terhadap Ketentuan ini dan Perjanjian, Aturan ACH, serta Hukum AS yang Berlaku.
Pajak; Kekurangan.Klien mengakui dan setuju bahwa otoritas pajak di negara dan/atau yurisdiksi tertentu dapat memotong pajak, biaya, dan/atau tarif tertentu (“Pajak Pengiriman”) dari Pembayaran Keluar. Jika Pembayaran Keluar dikenakan Pajak Pengiriman, jumlah yang diterima oleh Penerima mungkin berbeda dari jumlah yang tercantum dalam Instruksi (“Kekurangan”). Nium tidak berkewajiban untuk menutupi Kekurangan tersebut dalam keadaan apa pun. Klien mengakui dan setuju bahwa Pajak Pengiriman dapat berubah sewaktu-waktu dan Nium tidak berkewajiban untuk memberi tahu Klien mengenai perubahan tersebut.
Pengakhiran. Nium dapat mengakhiri, menangguhkan, menolak, membatalkan, atau tidak memproses Instruksi atau Pembayaran Keluar apa pun kapan saja tanpa pemberitahuan. Sejauh diizinkan oleh Hukum yang Berlaku dan sejauh memungkinkan bagi Nium, Nium akan memberi tahu Klien mengenai alasan dan memberikan perincian mengapa Instruksi atau Pembayaran Keluar tersebut tidak dapat diproses.
3. Kewajiban Nium
Kecuali ditentukan lain dalam Syarat dan Ketentuan Tambahan Yurisdiksi Internasional, Nium menjamin bahwa Saldo Tersedia Klien tidak akan digunakan untuk kebutuhan bisnis atau operasional internal Nium. Nium akan membayarkan kembali Saldo Tersedia Bersih kepada Klien sesuai dengan Ketentuan ini dan Perjanjian.
4. Kewajiban Klien
Klien setuju dan berjanji bahwa: (a) Klien akan mematuhi semua pedoman dan arahan yang diterbitkan oleh Nium dari waktu ke waktu untuk memastikan bahwa Saldo Tersedia (termasuk jumlah yang harus dibayarkan kepada Nium) disetorkan ke dalam Rekening Penyelesaian dalam mata uang yang disepakati sebelumnya dan dengan waktu yang cukup untuk memungkinkan Nium melaksanakan Instruksi apa pun, dan (b) Klien tidak akan mengajukan Pembayaran Keluar apa pun kepada Nium untuk diproses kecuali mata uang pendanaan dan mata uang pembayaran telah ditetapkan dalam Jadwal Biaya. Jika Klien mengajukan Pembayaran Keluar kepada Nium untuk diproses di mana mata uang pendanaan dan mata uang pembayaran tidak ditetapkan dalam Jadwal Biaya, Nium dapat menerapkan biaya transaksi dan nilai tukar mata uang asing yang berlaku atas kebijakannya sendiri. Klien setuju bahwa Klien tidak akan mengajukan Pembayaran Keluar kepada Nium untuk diproses, jika hal tersebut menyebabkan Klien melanggar ketentuan atau batas transaksi apa pun yang diberlakukan pada Klien oleh Hukum yang Berlaku atau oleh Badan Pengatur mana pun.
5. Kewajiban Tambahan Klien Lembaga Keuangan Jika Layanan Nasabah Akhir Disediakan
- Pernyataan Tambahan. Jika Klien adalah Lembaga Keuangan dan menyediakan Layanan Nasabah Akhir, Klien menyatakan dan menjamin selama jangka waktu Ketentuan ini bahwa:
- bertanggung jawab penuh atas penyediaan Layanan Nasabah Akhir kepada Nasabah Akhir;
- penyediaan Layanan Nasabah Akhir kepada Nasabah Akhir tidak melanggar Hukum yang Berlaku mana pun dan Klien telah memperoleh serta akan memelihara semua lisensi, otorisasi, persetujuan, atau izin pemerintah, regulasi, dan pihak ketiga lainnya (“Lisensi Klien”) yang diperlukan untuk menyediakan Layanan Nasabah Akhir kepada Nasabah Akhir, dan penyediaan Layanan Nasabah Akhir kepada Nasabah Akhir tidak melanggar Hukum yang Berlaku mana pun;
- harus memelihara Lisensi Klien yang sah selama jangka waktu Ketentuan ini dan harus memberi tahu Nium mengenai (A) setiap perubahan pada Lisensi Klien yang dapat memengaruhi kemampuannya untuk melaksanakan Layanan Nasabah Akhir atau kewajiban berdasarkan Ketentuan ini, dan (B) pencabutan Lisensi Kliennya; dan
- telah menerapkan dan memelihara kebijakan yang berlaku (termasuk program kepatuhan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (“Kebijakan APU”)) sesuai dengan Hukum yang Berlaku, dan Perwakilannya yang terlibat dalam pelaksanaan pemeriksaan uji tuntas memiliki pengetahuan dan telah dilatih secara memadai mengenai kepatuhan terhadap pencegahan pencucian uang, pendanaan teroris, penipuan, atau kejahatan keuangan lainnya.
- Penangguhan atau Pengakhiran. Tanpa mengurangi hak pengakhiran Nium berdasarkan Ketentuan ini dan Perjanjian Layanan yang berlaku, Nium dapat sewaktu-waktu segera menangguhkan atau mengakhiri Ketentuan dan Perjanjian ini atau akses Klien ke Layanan Klien, baik secara keseluruhan maupun sebagian, melalui pemberitahuan tertulis kepada Klien jika terdapat penarikan atau pengakhiran, baik secara keseluruhan maupun sebagian, atas Klien, Lisensi Klien, atau kemampuan Klien untuk menyediakan Layanan Nasabah Akhir.
- Layanan Dukungan Nasabah Akhir. Klien bertanggung jawab atas dan akan menjadi titik kontak pertama bagi setiap Nasabah Akhir sehubungan dengan keluhan, masalah, atau sengketa apa pun yang timbul terkait Layanan apa pun yang terkait dengan Layanan Nasabah Akhir (“Layanan Dukungan Nasabah Akhir”) dengan biaya dan pengeluarannya sendiri. Klien akan melaksanakan Layanan Dukungan Nasabah Akhir sesuai dengan Hukum yang Berlaku. Jika Nium menerima permintaan untuk menyediakan Layanan Dukungan Nasabah Akhir (baik secara langsung dari Nasabah Akhir maupun melalui saluran lain), Nium berhak untuk merujuk permintaan tersebut kepada Klien.
- Keluhan Layanan. Kecuali disepakati lain antara Nium dan Klien, setelah Klien mengetahui adanya keluhan terkait Layanan atau Nium oleh Nasabah Akhir atau Badan Pengatur (“Keluhan Layanan”), Klien akan segera memberi tahu Nium dan akan meneruskan salinan Keluhan Layanan tersebut kepada Nium dalam waktu tiga (3) hari sejak Klien menerima Keluhan Layanan tersebut, dan kecuali diinstruksikan atau diizinkan lain oleh Nium, Klien tidak boleh menanggapi Badan Pengatur atau pihak ketiga mana pun (termasuk Nasabah Akhir mana pun) atas nama Nium sehubungan dengan Keluhan Layanan tersebut. Setiap Keluhan Layanan akan dikelola, dicatat, dan dilaporkan oleh Klien sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh Nium kepada Klien. Semua Keluhan Layanan adalah Informasi Rahasia milik Nium dan Klien tidak boleh mengungkapkan, mendiskusikan, atau memublikasikan Keluhan Layanan apa pun kecuali sebagaimana diizinkan berdasarkan Ketentuan dan Perjanjian ini.
- Uji Tuntas Anti-Pencucian Uang. Klien bertanggung jawab untuk:
- melakukan pemeriksaan uji tuntas terhadap setiap Nasabah Akhir sesuai dengan Hukum yang Berlaku, termasuk memverifikasi identitas setiap Nasabah Akhir dan memeriksa Nasabah Akhir tersebut terhadap Sanksi, serta harus mengembangkan dan menerapkan kebijakan, prosedur, dan proses uji tuntas nasabah yang tepat;
- memiliki sumber daya yang memadai untuk memantau kepatuhan terhadap Ketentuan dan Perjanjian ini serta Hukum yang Berlaku;
- mengembangkan dan menerapkan langkah-langkah anti-penipuan yang tepat yang dirancang untuk mendeteksi, mencegah, dan memitigasi pencurian identitas, penipuan, dan aktivitas penipuan sehubungan dengan Layanan Nasabah Akhir mana pun sesuai dengan Hukum yang Berlaku, terkait dengan pencurian identitas, dan penipuan Klien termasuk penipuan transaksi, kloning, dan phishing. Atas permintaan Nium, Klien harus menyerahkan rincian langkah-langkah penipuan dan informasi lain yang terkait dengannya kepada Nium serta harus menerapkan rekomendasi Nium dalam hal ini;
- memastikan bahwa Perwakilannya yang terlibat dalam pelaksanaan Ketentuan dan Perjanjian ini memiliki pengetahuan dan telah dilatih secara memadai mengenai uji tuntas nasabah, kepatuhan terhadap Hukum yang Berlaku, serta pencegahan pencucian uang, pendanaan teroris, penipuan, atau kejahatan keuangan lainnya; dan
- melakukan pemeriksaan Sanksi pada setiap Nasabah Akhir terhadap daftar orang dan wilayah geografis yang dipublikasikan yang tunduk pada Sanksi (“Daftar Sanksi”). Jika pemeriksaan menunjukkan bahwa Nasabah Akhir dan/atau pemiliknya tercantum dalam Daftar Sanksi mana pun, Klien akan menyelidiki Nasabah Akhir dan/atau pemiliknya tersebut serta memberikan informasi tambahan sebagaimana diminta oleh Nium, dan akan memberikan hasil penyelidikan tersebut kepada Nium dalam waktu tiga (3) hari sejak diterimanya permintaan tersebut dari Nium. Klien harus memastikan bahwa Nasabah Akhir yang tercantum dalam Daftar Sanksi mana pun tidak diperbolehkan mengakses layanan apa pun yang disediakan oleh Nium sehubungan dengan Layanan atau mengajukan transaksi apa pun kepada Nium. Selain itu, jika Nasabah Akhir yang sudah ada ditemukan dalam Daftar Sanksi, Klien harus memberi tahu Nium, dan Nium berhak, atas kebijakannya sendiri, untuk segera menghentikan kemampuan Nasabah Akhir tersebut untuk mengakses layanan apa pun yang disediakan oleh Nium sehubungan dengan Layanan.